PENGERTIAN BANGUNAN
1. Bangunan gedung adalah wujud
fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat
kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus ;
2.
Bangunan gedung umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk
kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun
fungsi sosial dan budaya ;
3. Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum.
4.
Bangunan gedung khusus adalah bangunan teknis sipil lainnya yang
tidak termasuk bangunan gedung, gedung umum dan gedung tertentu yang
dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus
dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat
menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya
seperti menara/tower telekomunikasi,menara transmisi, tanki bahan
bakar, jembatan, billboard/megatron dan instalasi pengolahan/pemanfaatan
sumber daya alam;
5. Bangunan Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 Tahun;
6.
Bangunan Semi Permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi
konstruksi dan umur bangunan dinyatakan antara 5 Tahun sampai dengan 15
Tahun;
7. Bangunan Darurat /
Sementara adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur
bangunan dinyatakan kurang dari 5 Tahun;
8.
Kapling / Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut
pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat
mendirikan bangunan;
9.
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan
gedung berdasarkan pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan
persyaratan teknisnya;
10.
Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau
sebagaian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah
yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut;
11.
Mengubah Bangunan ialah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunan
yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan
pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut;
12.
Merobohkan Bangunan adalah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruh
bagian bangunan ditinjau dari fungsi bangunan dan atau konstruksi;
13.
Garis Sempadan adalah garis pada kapling yang ditarik sejajar dengan
garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara
bagian kapling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun;
14.
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang
berlaku ;
15. Permohonan izin
mendirikan bangunan gedung adalah perrnohonan yang dilakukan pemilik
bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung ;
16.
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
17.
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
18.
Koefisien Daerah Hijau (KDH) adalah angka persentase perbandingan
antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang
dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
19.
Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan,
dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari
bangunan;
20. Lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu;
21.
Izin Penggunaan Bangunan selanjutnya disingkat IPB adalah Izin yang
diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang
tertera dalam IMB;
22. Izin
Penghapusan Bangunan (IHB) adalah Izin yang diberikan untuk menghapuskan
/ membongkar bangunan secara total baik secara fisik maupun secara
fungsi, sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB;
23.
Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kota adalah hasil perencanaan tata
ruang wilayah Kota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah ;
24.
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
Komentar